Seperti Apa Sifat Suami Yang Bertanggung Jawab Dalam Keluarga?

Seperti Apa Sifat Yang Bertanggung Jawab Dalam Keluarga?
1). Ia senantiasa mengajak isterinya untuk menjadi wanita yang selalu beriman dan bertakwa kepada-Nya.

2). Ia senantiasa berusaha menjadikan rumah sebagai surga bagi isteri dan anak-anaknya.

3). Ia senantiasa berusaha untuk bertanggungjawab atas segala kebutuhan nafkah isteri dan anaknya dengan rezeki yang halal.

4). Ia senantiasa membimbing isterinya menjadi seorang isteri yang selalu taat kepada suami.

5). Ia senantiasa bersikap ramah dan penyayang kepada isteri dan anak-anaknya.

6). Ia selalu menjaga cinta dan kasih sayangnya hanya kepada isterinya. Pantang baginya untuk mudah berpaling kepada wanita lain.

7). Ia senantiasa berusaha untuk menasehati isterinya di saat khilaf dan berbuat kesalahan. Dan tak segan-segan ia memaafkannya.

8). Ia senantiasa berusaha bersabar dalam menyikapi (misalnya) sifat buruk isterinya. Ia dengan telaten akan mengarahkannya untuk berubah menjadi lebih baik.

9). Ia senantiasa berusaha untuk lebih mengingat kebaikan isterinya dibanding dengan mengungkit-ungkit keburukannya.

10). Ia senantiasa berusaha menyelesaikan setiap permasalahan rumah tangga dengan sebaik-baiknya dan tak mudah menceritakannya kepada orang lain.

11). Ia senantiasa berusaha menjadi pemimpin yang baik dan bijak serta menjadi contoh yang baik bagi isteri dan anak-anaknya.

12). Ia selalu punya waktu untuk berkumpul santai bersama isteri dan anak-anaknya.

13). Dan ia tidak merasa berat hati untuk memberi maaf kepada isterinya jika berbuat khilaf, serta tidak merasa rendah diri untuk meminta maaf kepada isterinya jika ia berbuat khilaf.


Sumber : Sahabat Sharing

0 Response to "Seperti Apa Sifat Suami Yang Bertanggung Jawab Dalam Keluarga?"

Posting Komentar

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)