Kutipan Khutbah Jumat di Masjidil Haram, Satu Hari Setelah Insiden Mina

Kutipan Khutbah Jumat di Masjidil Haram, Satu Hari Setelah Insiden Mina
MEKKAH – Setelah Syaikh Ali Hasan Al-Halabiy dan Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr. Giliran imam dan Khotib Masjidil Haram, Syaikh Shalih bin Muhammad Alu Thalib memberikan pelajaran kepada umat terkait dengan insiden Mina.

Melalui mimbar khutbah jumat di Masjidil Haram, ini pernyataan Syaikh Shalih Alu Thalib. Gemaislam.com menukil dari sabq, Jumat (25/9/2015) dan menterjemahkannya dengan terjemahan bebas tanpa merubah makna.

“Merupakan sebuah lelucon pahit ketika mereka menampilkan teriakan kesedihan (terkait wafatnya jamaah haji), sementara mereka memiliki sejarah hitam atas pembunuhan dan pengeboman di tanah mulia ini.

Diantara keanehan mereka adalah mereka berlagak menangisi wafatnya (jamaah haji) kaum muslimin, padahal merekalah yang telah mengirim pasukan milisi ke Iraq, Yaman, dan Suria (untuk memerangi kaum muslimin).

Tidaklah bertambah hari-hari kecuali semakin membongkar kedok mereka, tidaklah terjadi peristiwa-peristiwa kecuali semakin menambah luka mereka, nantikanlah hal yang menggembirakan kaum muslim dan menyedihkan untuk mereka dan hilangnya kasedihan dari kaum muslimin.

Semoga Allah menjaga kaum muslimin dari kesesatan dan tipu daya mereka. Mereka sebenarnya menari diatas kesedihan kaum muslimin.

Kami tegaskan bahwa taqiyyah mereka telah terbongkar, dan telah terang perkara mereka bagi siapa saja yang memiliki pandangan.

Allah telah membukakan bagi banyak manusia, yang haq dan yang batil, siapa yang menjadi musuh dan siapa teman sebenarnya. (arc)

Sumber : gemaislam.com

1 Response to "Kutipan Khutbah Jumat di Masjidil Haram, Satu Hari Setelah Insiden Mina"

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)